Proyek Perubahan
Pada Tahun 2018 pegawai atas nama Diah Eka Poespaningroem diperintah oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi untuk mengikuti Diklat PIM III Angkatan IV Tahun 2018 yang dilaksanakan pada bulan Juli s.d Oktober 2018. Didalam mengikuti Diklam PIM tersebut peserta diklat harus membuat suatu inovasi yang dinamakan Proyek Perubahan (PROPER). Selama tiga bulan mengikuti diklat, yang bersangkutan membuat suatu proyek perubahan tentang sistem informasi ketransmigrasian.